Lisensi Kentang Medians disepakati diperpanjang oleh BPSI Tanaman Sayuran
Lembang (27/3) – Siang hari kemarin, setelah mediasi dan diskusi panjang untuk perpanjangan lisensi Kentang Varietas Medians akhirnya disepakati dan ditandatangani bersama Direktur Utama PT. Horti Agro Makro, Bapak Muhammad Khudori dan disetujui oleh Dr. Noor Roofiq Ahmadi, selaku Kepala BPSI Tanaman Sayuran yang mengampu Aset Tak Berwujud dari PVT Kentang Varietas Medians.
Mediasi terpanjang dan akhirnya disepakati terkait dengan kelas benih yang akan dikenakan perhitungan royalti. Dari sejak awal PT. Horti Agro Makro melisensi sebagaimana dahulu masih menggunakan nama Perusahaan yang lain, dan sesuai ketentuan Kepmentan 40/2014 yang dikenakan royalti adalah pada kelas benih G-2. Sesuai pengalaman di lapangan bahwa untuk mencapai kelas benih tersebut, maka masa produksi yang diperlukan cukup panjang atau kurang lebih sampai dengan 18 bulan. Sementara petani mitra sebagai plasma sudah harus memproduksi dengan target hasil panen diserap oleh industri, ungkap Khudori. Sebagaimana hasil pemantauan dan verifikasi di minggu sebelumnya, dari BPSI Tanaman Sayuran juga menengarai adanya kemungkinan lost opportunity dari masa produksi hingga ke G-2, tersebut. Oleh karenanya pengenaan modifikasi dari perhitungan royalti yang disepakati ini disesuaikan kembali.
Kepala BISIP menyampaikan bahwa hampir semua komoditas pengenaan royaltinya berbeda-beda dan dimasa saat ini dibutuhkan upaya pemanfaatan yang optimal atas ATB ini maka penyesuaian-penyesuaian diperlukan. Hal utama lainnya yakni perlunya penegasan transparansi dari mitra pelisensi, selain juga Satker pengampu ATB diharapkan menyusun forcast atau angka perkiraan produksi dan hasil royalti dari penyediaan planlet yang disampaikan oleh UPBS kepada mitra pelisensi. Tentunya asumsi-asumsi terkait harga dll, menjadi salah satu pembatasnya, jelas Nuning.
Dari mediasi perpanjangan lisensi Kentang Varietas Medians, diperkirakan cukup berat untuk berkontribusi pada kebutuhan benih kentang industri dari benih lokal, ungkap Noor Roofiq. Ditambahkan pula bahwa hampir seluruh industri kentang besar sebagaimana saat ini ada Indofood, Wings, dan perusahaan lainnya mendominasi kebutuhan kentangnya dari impor benih kentang Atlantis. Roofiq menaruh harapan agar kedepan pelisensi kentang ini mendapat dorongan dari Program Pemerintah, seperti halnya jagung. Tambahan lain bahwa pola kemitraan lisensi ini juga sejalan dengan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di Pasal 57 ayat (1) s/d (5) terkait dengan usaha perbenihan dan produksi benih, dan disebutkan di pasal 56 bahwa pola pelaksanaannya dapat dilakukan dengan bentuk kemitraan lainnya, dimana hal ini juga dimungkinkan dengan Perjanjian Lisensi, ungkap Nuning menambahkan.
Mediasi ditutup dengan penandatanganan perjanjian lisensi untuk masa pengikatan selama tiga tahun, sampai dengan tahun 2027 kedepan. Semoga lisensi kentang Medians dapat berkembang di masyakarat dengan perbanyakan yang menunjang kebutuhan domestik.